Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Larangan Perangkat Desa Yang Wajib Anda Ketahui!

detikwarta.com - Perangkat desa memegang peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terdapat 12 larangan yang harus dipatuhi oleh perangkat desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ,

Artikel ini akan mengulas secara mendalam setiap larangan tersebut, disertai dengan contoh kasus nyata dan pandangan para ahli untuk memberikan pemahaman yang komprehensif.

12 Larangan Perangkat Desa

1. Merugikan Kepentingan Umum

Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum. Ini mencakup segala bentuk kebijakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Misalnya, penggunaan anggaran desa untuk proyek yang tidak bermanfaat bagi masyarakat atau pengambilan keputusan tanpa melibatkan partisipasi warga.

2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Anggota Keluarga, Pihak Lain, dan/atau Golongan Tertentu

Larangan ini bertujuan mencegah praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pemerintahan desa. Contohnya, perangkat desa yang memberikan proyek desa kepada perusahaan milik keluarganya tanpa melalui proses tender yang transparan.

3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajibannya

Penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan yang melampaui atau menyimpang dari kewenangan yang diberikan. Contoh kasus terjadi di Desa Sinar Sari, di mana dua perangkat desa memanipulasi tanda tangan dalam laporan Da'i Bina Desa untuk menutupi ketidaksesuaian antara laporan dan realitas kegiatan di lapangan.

4. Melakukan Tindakan Diskriminatif terhadap Warga dan/atau Golongan Masyarakat Tertentu

Perangkat desa harus bersikap adil dan tidak memihak dalam melayani masyarakat. Tindakan diskriminatif, seperti memberikan layanan yang lebih baik kepada kelompok tertentu atau mengabaikan kebutuhan kelompok minoritas, dilarang keras.

5. Melakukan Tindakan Meresahkan Sekelompok Masyarakat Desa

Tindakan yang dapat menimbulkan keresahan atau ketidaknyamanan di masyarakat, seperti penyebaran informasi palsu atau kebijakan yang tidak populer tanpa sosialisasi yang memadai, harus dihindari oleh perangkat desa.

6. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme; Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain yang Dapat Memengaruhi Keputusan atau Tindakan yang Akan Dilakukannya

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Perangkat desa yang terlibat dalam KKN dapat merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

7. Menjadi Pengurus Partai Politik

Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

8. Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang

Perangkat desa tidak boleh terlibat dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah, seperti organisasi yang mengancam keamanan dan ketertiban negara. Keterlibatan dalam organisasi semacam itu dapat menurunkan citra dan kredibilitas pemerintah desa.

9. Merangkap Jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota DPR dan lainnya

Perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan fokus dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, seorang perangkat desa tidak boleh sekaligus menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau legislatif lainnya.

10. Ikut Serta dan/atau Terlibat dalam Kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah

Untuk menjaga netralitas dalam proses demokrasi, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Keterlibatan tersebut dapat menimbulkan bias dalam pelayanan publik dan memecah belah masyarakat desa.

11. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan

Setiap perangkat desa mengucapkan sumpah/janji saat dilantik, yang mencakup komitmen untuk menjalankan tugas dengan jujur dan adil. Pelanggaran terhadap sumpah/janji ini, seperti terlibat dalam tindakan amoral, dapat merusak integritas jabatan. Contohnya, kasus di Desa Dalangan, di mana seorang perangkat desa diduga terlibat perselingkuhan, sehingga warga menuntut pemberhentiannya.

12. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut tanpa Alasan yang Jelas dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kehadiran dan kinerja perangkat desa sangat penting untuk kelancaran administrasi dan pelayanan publik. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dapat mengganggu operasional pemerintahan desa dan merugikan masyarakat.

Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. Jika sanksi tersebut tidak diindahkan, perangkat desa dapat diberhentikan sementara dan bahkan diberhentikan secara tetap

Post a Comment for "12 Larangan Perangkat Desa Yang Wajib Anda Ketahui!"