Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Derita TKW Lebak, Sudah Tertipu Kini Tak Bisa Pulang

Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, bernama Ika Arsaya Jala (36), mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia setelah bekerja bertahun-tahun di Irak. Meskipun kontraknya telah selesai, Ika masih berada di Baghdad dan telah menghabiskan delapan bulan terakhir di kantor agen tenaga kerja tanpa kepastian kapan bisa kembali ke tanah air.

IKA

Keluarga Ika merasa cemas dan telah melaporkan situasi ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. Pihak dinas telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Baghdad untuk memfasilitasi kepulangannya. Namun, karena keberangkatan Ika tidak melalui jalur resmi dan agen yang memberangkatkannya sudah tidak ada, proses pemulangannya menjadi lebih kompleks.

Keluarga Ika terus berharap adanya intervensi dari pemerintah agar Ika dapat kembali dengan selamat ke Indonesia.

Kasus seperti yang dialami oleh Ika menyoroti pentingnya prosedur resmi dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menekankan bahwa TKI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada perwakilan RI di negara penempatan untuk pendataan dan pengarahan.