Dana Desa di Persimpangan Jalan: Antara Harapan Pembangunan dan Ancaman Penyalahgunaan
Oleh: Redaksi
Dana Desa adalah salah satu ke
bijakan paling progresif dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Sejak digulirkan pada 2015, negara mengalirkan ratusan triliun rupiah langsung ke lebih dari 75 ribu desa. Tujuannya mulia: mempercepat pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kemandirian desa. Namun, di balik angka besar itu, muncul pertanyaan penting: apakah Dana Desa benar-benar menjadi alat kemajuan, atau justru memicu krisis kepercayaan di tingkat desa?
Maraknya demonstrasi warga terhadap kepala desa di berbagai daerah, termasuk yang berujung pengunduran diri, menunjukkan bahwa masalah Dana Desa bukan lagi isu administratif semata, tetapi sudah menjadi isu sosial dan politik di akar rumput.
Dana Desa Menurut Hukum Negara
Secara yuridis, Dana Desa memiliki dasar hukum yang sangat kuat.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa desa berhak menerima Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Dana ini diprioritaskan untuk:-
penyelenggaraan pemerintahan desa,
-
pelaksanaan pembangunan,
-
pembinaan kemasyarakatan, dan
-
pemberdayaan masyarakat.
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
PP ini menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan prinsip:transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
-
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa:-
Semua uang desa harus masuk dan keluar melalui rekening kas desa,
-
Setiap pengeluaran harus disertai bukti sah,
-
Pemerintah desa wajib menyusun APBDes, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
-
-
Permendesa PDTT (terbaru tiap tahun)
Menteri Desa setiap tahun menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa, misalnya:
Artinya, Dana Desa bukan uang bebas kepala desa, tetapi uang negara yang dipinjamkan kepada desa untuk kesejahteraan rakyat.
Mengapa Dana Desa Sering Memicu Konflik?
Di atas kertas, sistemnya sudah rapi. Namun di lapangan, Dana Desa sering berubah menjadi sumber konflik karena tiga hal utama:
1. Kekuasaan Terpusat di Kepala Desa
Kepala desa adalah:
-
pengguna anggaran,
-
penentu kegiatan,
-
penandatangan pembayaran.
Jika kontrol lemah, maka Dana Desa bisa berubah menjadi “kas pribadi kekuasaan”.
2. Lemahnya Pengawasan
BPD, masyarakat, dan lembaga desa sering:
-
tidak mendapat akses dokumen,
-
tidak memahami laporan keuangan,
-
atau tidak dilibatkan dalam perencanaan.
Padahal menurut Pasal 55 UU Desa, BPD berfungsi:
membahas dan menyepakati peraturan desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Jika BPD pasif, maka desa kehilangan rem pengaman demokrasi.
3. Uang Besar, Kapasitas Kecil
Tidak semua kepala desa dan perangkat memiliki:
-
kemampuan akuntansi,
-
pemahaman regulasi,
-
atau integritas.
Akibatnya, kesalahan administrasi bercampur dengan niat menyimpang, dan akhirnya meledak menjadi krisis kepercayaan.
Ketika Rakyat Turun ke Jalan, Itu Tanda Sistem Gagal
Demo warga terhadap kepala desa bukan semata-mata soal emosi. Itu adalah alarm keras bahwa sistem pengawasan tidak berjalan.
Secara hukum:
-
Jika kepala desa menyalahgunakan Dana Desa, ia bisa dijerat UU Tipikor.
-
Jika melanggar etika dan merusak kepercayaan publik, ia bisa diberhentikan oleh bupati sesuai Pasal 40 UU Desa.
Namun ketika mekanisme hukum lambat atau tidak transparan, rakyat memilih cara paling tua dalam demokrasi: turun ke jalan.
Dana Desa Harus Kembali ke Rakyat
Dana Desa sejatinya adalah uang rakyat desa. Karena itu:
-
Warga berhak tahu berapa dana masuk,
-
untuk apa digunakan,
-
siapa yang menerima,
-
dan apa hasilnya.
Jika desa ingin damai, maka satu resepnya sederhana:
buka APBDes, buka laporan, buka ruang musyawarah.
Tanpa itu, Dana Desa akan terus menjadi bom waktu, bukan alat kemajuan.
