Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayar Tahun 2026
Jakarta, detikwarta.com — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Dana Desa yang belum dibayarkan pada tahun 2025 akan dipenuhi pada 2026.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pembayaran kekurangan Dana Desa 2025 tidak akan memengaruhi besaran Dana Desa pada tahun 2026.
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa tahun 2026,” kata Yandri, dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis.
Keputusan ini lahir setelah komunikasi dan koordinasi intensif antar-kementerian serta sejumlah asosiasi desa, seperti Apdesi Merah Putih, Papdesi, AKSI, PPDI, dan PABPDSI. Langkah ini juga menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, aturan ini sempat menimbulkan kekhawatiran karena Dana Desa tahap II 2025, terutama dana non-earmarked, berpotensi tidak dibayarkan sepenuhnya. Untuk menutupi kekurangan, pemerintah menyiapkan beberapa langkah teknis, antara lain:-
Memanfaatkan sisa Dana Desa earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked.
-
Menggunakan dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi atau BUMDes/BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
-
Memanfaatkan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan 2025, termasuk dari pendapatan selain Dana Desa.
-
Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.
Dalam waktu dekat, Kemendes PDT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa untuk menindaklanjuti pencairan Dana Desa 2025.
Langkah pemerintah ini disambut positif oleh asosiasi desa, sebagai solusi atas kekhawatiran desa terkait keterlambatan pencairan dana.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Pastikan Kekurangan Dana Desa 2025 Dibayar Tahun 2026"