Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Detikwarta.com – Kepolisian resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tuduhan ijazah palsu melalui berbagai platform publik dan media sosial. Polisi menyebut perkara ini ditangani dalam beberapa klaster berdasarkan peran masing-masing tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo tidak dilakukan penahanan. Pihak kepolisian menegaskan langkah tersebut diambil dengan pertimbangan objektif, namun para tersangka tetap dikenakan wajib lapor serta pencekalan ke luar negeri demi kelancaran proses hukum.
Menanggapi status tersangka yang disematkan kepadanya, Roy Suryo memilih bersikap santai. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya. Menurutnya, perbedaan pendapat dan kajian akademik tidak semestinya langsung dikriminalisasi.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo menilai penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa. Pihaknya berpendapat kliennya tidak memiliki niat mencemarkan nama baik, melainkan menyampaikan pendapat berdasarkan analisis yang mereka klaim sebagai kajian forensik digital. Tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji proses penyidikan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan soal perbedaan pendapat, melainkan dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan masyarakat. Polisi menyebut telah mengantongi keterangan puluhan saksi serta ratusan barang bukti sebelum menetapkan status tersangka.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena Roy Suryo sebelumnya juga pernah terseret perkara hukum lain terkait unggahan konten bermuatan provokatif. Dinamika kasus terbaru ini pun memicu beragam reaksi masyarakat, mulai dari dukungan hingga kritik keras terhadap narasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang menyangkut nama baik individu maupun institusi negara.
